Kamis, 21 Januari 2010

Bupati Mutasi 105 Pejabat Eselon II dan III


Demi memenuhi kebutuhan organisasi, Pemkab Lobar kembali menggelar mutasi besar-besaran. Sebanyak 105 orang pejabat eselon II dan II dilantik langsung Bupati Lobar Dr. H. Zaini Arony, M.Pd, di Aula kantor Bupati Lobar, Kamis (21/1).
Bupati Zaini berharap dengan adanya mutasi ini, perjalanan organisasi di Pemkab Lobar semakin dinamis. Begitu pula kepada para pejabat yang dilantik, Bupati minta untuk menunjukkan kinerjanya agar tudingan miring dari sejumlah pihak dapat ditepis.
“Tak kurang 27 SMS saya terima yang meragukan kemampuan pejabat yang dilantik. Saya minta ini jadi pelecut bagi kita untuk bisa menunjukkan pelayanan dan prestasi kepada masyarakat,” ujar Zaini.
Dijelaskan, mutasi kali ini dilaksanakan lebih dominan karena faktor adanya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru. Misalkan saja, Dinas Pertambangan dan Energi yang pisah dari PU. Selain itu Disnakertrans pisah dari Disos, dan adanya 2 SKDP baru yakni Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Sementara itu terdapat pula 2 SKPD lainnya yang digabung jadi satu, yakni Perpustakaan digabung dengan Arsip, dan Diskop digabung dengan Disperindag. Hal inilah yang kemudian menyebabkan adanya pejabat yang digeser ke posisi baru maupun yang dipromosikan.
Para pejabat yang dimutasi pada kesempatan ini antara lain Asisten II HM. Uzair dimutasi menjadi Kepala badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kehutanan dan Ketahaan Pangan Daerah (BP4KKPD). Posisi asisten II kemudian diisi Achmad Zaini, mantan Kepala BKBPP. Jabatan Kepala BKBPP diisi Baiq Eva Nurcahyaningsih yang sebelumnya menjadi Kepala BKD. Sedangkan posisi Kepala BKD diisi H. faturahim.
Pejabat lain yang digeser yakni I Nyoman Sembah yang sebelumnya Kadis Pertanian. Jabatan baru Sembah Kadis BLH. Kadis BLH yang lama yakni HM. Athar menjadi staf ahli kemasyarakatan dan SDM. Sementara posisi Kadis Pertanian diisi Lalu Suaidi.
Pada mutasi kali ini para pejabat yang memangku jabatan harus menandatangani fakta integritas dan kontrak kinerja pemangku jabatan. Sebanyak 8 point penting yang terdapat dalam kontrak kinerja tersebut. Di antaranya para pejabat akan memenuhi semua target pencapaian pembangunan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai lingkup tugas masing-masing, termasuk memenuhi target PAD.
Dan bila nantinya pejabat tersebut tidak sanggup memenuhi sebagian dan atau semua komitmen yang telah ditetapkan, maka pejabat tersebut siap mundur atau dimundurkan. (afg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar