Minggu, 24 Januari 2010

PKL di Senggigi Akan Direlokasi ke Lahan Kosong


Kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Senggigi kian semrawut. Kesemrawutan ini berdampak pada pengembangan pariwisata. Dampaknya tidak saja berimbas pada kotornya destinasi wisata, tetapi juga dari sisi keindahan. Dalam hal ini PKL seringkali menjadi momok kekumuhan.
Hal itu dikatakan Bupati Lombok Barat (Lobar) Dr. H. Zaini Arony saat memimpin rapat masalah penertiban PKL di ruang rapat utama Kantor Bupati, Senin (25/1). “Saya minta masalah PKL ini supaya ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Zaini, bentuk penertiban PKL yaitu dengan merelokasinya pada satu tempat. Begitu pula dengan PKL yang ada di sekitar Batulayar dan Batu Bolong harus dibongkar. “Termasuk jangan lagi menggunakan pasilitas atap dari plastik atau terpal. Ini yang memberi kesan semrawut dan kumuh,” tegasnya.
Menurut rencana, para PKL ini akan direlokasi pada lahan tanpa bangunan atau lahan kosong. Zaini menilai, lahan-lahan tanpa bangunan tersebut juga memberi kesan kurang indah. Dengan demikian, pemilik lahan supaya segera melakukan aktivitas membangun fasilitas pariwisata seperti hotel dan restoran. Hal ini, kata Bupati, sudah diwanti-wanti Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, untuk melakukan inventarisasi terhadap sejumlah lahan kosong. Lahan-lahan tanpa bangunan tersebut supaya segera dibangun fasilitas pariwisata.
Terhadap relokasi PKL ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lobar sudah memiliki site plan. Direncanakan, relokasinya nanti akan bekerjasama dengan pemilik lahan kosong yakni PT. Putra Mas Master. Di lahan inilah rencananya akan dibangun fasilitas PKL sebanyak 40 unit dengan bentuk bangunan semi permanen. Namun pada saat gelaran rapat, pihak PT Putra Mas Master belum memberikan respon karena perlu persiapan dan komunikasi internal perusahaan.
Meski demikian Bupati Zaini berharap adanya kerjasama. Alasannya, supaya tanah-tanah kosong ini bisa dimanfaatkan, sehingga tidak lagi memberi kesan kumuh dan kotor. Bupati memberikan warning, jika pemilik lahan tidak segera melakukan aktivitas pembangunan, tentu saja Pemda akan memberikan sanksi. Sanksi ini mengacu pada PP No.36 tahun 2003 tentang penataan dan penertiban lahan terlantar. Namun demikian Pemkab Lobar tidak memberikan deadline, sampai kapan pemilik lahan kosong tersebut mulai melaksanakan aktivitas pembangunan.
Sementara di tempat terpisah, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Lobar, Ir. Robijono Prasetijanto menjelaskan, luas lahan kosong dan nama pemiliknya masih dalam tahap inventarisasi. “Saat ini yang ada inventaris lahan kosong tahun 2003 silam,” jelasnya sembari mempersilahkan wartawan mencari data di Bagian Penanaman Modal daerah Lobar. (Lpa/timweb/humaslobar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar